Saturday, April 11, 2009

Target Quota for Teacher Certification Difficult to Meet

English Excerpt:
Target quota for teacher certification is difficult to meet because many teachers have not met the required academic qualification of s1 (undergraduate degree) or D4 (4 year diploma). To offset this shortage, certification will temporarily be prioritized to teachers who have taught for 20 years and are 50 years old.

Certification of teachers who have not met the academic qualification is made possible with the issuance of the Government Regulation No.74 of 2008.

To help the underqualified teachers get the required academic qualification the government will also provide scholarship/financial assistance to continue their education. This year the assistance will be given to 191,000 teachers, up from last year's quota of about 170,000. Priority for the scholarship will be given to kindergarten and elementary school teachers.

According to Directorate General for the Improvement of Teacher Quality (Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan) of the Department of National Education, up until 2007 only 16.57 percent of elementary school teachers have the S1 qualification. At the junior, senior, and vocational high schools the percentagages of teachers with S1 qualification are 61.31 percent, 83.34 percent, and 77.53 percent, respectively.

As pf 2008, certification has been given to 400,450 out of the total of about 2.7 million teachers. The certification process is scheduled to be completed by 2015.

IEI - Saturday, 11 April 2009


Sertifikasi Sulit Tercapai
Guru Terganjal Persyaratan Gelar Strata Satu atau Diploma IV
Sabtu, 11 April 2009 | 03:36 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah tiga tahun berjalan, kuota sertifikasi guru sulit tercapai karena banyaknya guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik strata satu atau diploma IV. Karena itu, tahun ini sertifikasi diarahkan dulu untuk guru yang sudah mengabdi 20 tahun dan berusia 50 tahun.

”Sejalan dengan itu, guru-guru lain harus mempersiapkan diri agar memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV,” kata Achmad Dasuki, Direktur Profesi Pendidik pada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas di Jakarta, Jumat (10/4).

Dasuki mengatakan, sertifikasi guru untuk mereka yang belum berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV bisa dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

”Tahun ini diprioritaskan dulu untuk pengawas dan guru yang sudah golongan IV A dengan usia minimal 50 tahun dan mengajar 20 tahun. Asal mereka guru PNS atau guru tetap yayasan, mereka bisa dimasukkan dalam jatah sertifikasi meskipun belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV,” kata Dasuki.

Untuk mempercepat pemenuhan kualifikasi guru berakademik S-1 dan D-IV, katanya, pemerintah meningkatkan pemberian beasiswa pendidikan, terutama bagi guru TK dan SD. Tahun ini kuotanya mencapai 191.000 guru atau naik sekitar 21.000 guru dari tahun lalu.

”Untuk tahun berikutnya, prioritas beasiswa pendidikan guru mulai diberikan untuk pengajar SMP dan SMK,” kata Dasuki.

Baru 16,5 persen

Berdasarkan data Ditjen PMPTK, hingga tahun 2007 tercatat baru 16,57 persen guru SD berkualifikasi S-1 dan guru SMP sebanyak 61,31 persen. Di jenjang pendidikan menengah, guru SMA yang berkualifikasi akademik S-1 sebanyak 83,34 persen dan SMK sebesar 77,53 persen.

Hingga tahun 2008, jatah sertifikasi guru dalam jabatan baru diberikan kepada 400.450 guru dari total guru sekitar 2,7 juta orang. Program sertifikasi guru tersebut harus selesai pada tahun 2015.

Ketua Tim Moninoring dan Evaluasi (Monev) Independen 2008 yang dibentuk Konsorsium Sertifikasi Guru, Unifah Rosyidi, mengatakan, dari temuan di lapangan beberapa daerah dalam dua sampai tiga tahun ke depan akan kesulitan menyediakan guru berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Kondisi itu antara lain karena di daerah tersebut tidak ada perguruan tinggi ilmu kependidikan, sedangkan guru tidak boleh meninggalkan tugas kerja demi mengejar gelar sarjana.

Dari hasil Monev sertifikasi guru 2006-2008 ditemukan bahwa persoalan seperti pemenuhan jumlah kuota, kesesuaian rekrutmen guru dengan persyaratan, transparansi nama guru sesuai kuota, serta dukungan penyelenggaraan dari pemerintah kota/kabupaten masih rendah. Karena itu, penting adanya suatu sistem mekanisme kerja dan sistem penjaminan mutu agar proses sertifikasi guru di semua daerah menjadi sama.

Unifah mengatakan, tidak terpenuhinya kuota sertifikasi guru karena dasar penentuan karakteristik guru yang berbeda sama sekali di tingkat provinsi dengan kabupaten/kota. Selain itu, desain penentuan kelompok sasaran tidak sesuai dengan kondisi guru di lapangan.

”Kebijakan ini menjadi tidak adil. Karena guru yang baru bekerja lima tahun tetapi sudah S-1 bisa diikutkan sertifikasi. Sebaliknya guru yang sudah mengabdi puluhan tahun tetapi belum sarjana malah disisihkan,” ujarnya. (ELN)

No comments:

Post a Comment