Wednesday, April 8, 2009

Nasib Guru Agama Depdiknas Tak Jelas

English Excerpt:
This article entitled "The Fate of Religious Teachers at the Department of National Education Unclear" appeared at KOMPAS daily today. Teachers of religions (religious teachers) assigned to teach at schools under the Department of National Education complained of their uncertain fate in the certification process because of the bureaucratic dualism. Their salaries are currently paid by the Department of National Education while the certification is administered by the Department of Religious Affairs. There are currently 170,000 teachers of religions teaching at general schools (schools administered by the Department of National Education).

IEI editorial note:
- Religion is a compulsory subject in Indonesian schools.
- There are two types of schools in Indonesia, those under the "jurisdiction" of the Department of National Education (general schools), and those under the "jurisdiction" of the Department of Religious Affairs (religious schools).
- Indonesia is currently administering teacher certification program in an effort to improve teacher quality and welfare. Under this program, certified teachers will receive a 100 percent incentive of their base salary.

IEI - Wednesday, 8 April 2009

Rabu, 8 April 2009 03:28 WIB
Jakarta, Kompas - Guru-guru agama yang mengajar di sekolah umum mengeluhkan ketidakjelasan nasib mereka pada pelaksanaan sertifikasi akibat dualisme birokrasi. Untuk gaji, selama ini mereka menerima dari Departemen Pendidikan Nasional, sedangkan untuk sertifikasi justru diserahkan ke Departemen Agama.

Kebijakan itu dinilai tidak adil bagi sekitar 170.000 guru agama yang mengajar di sekolah umum. Ini disebabkan kesempatan mereka untuk mendapat kuota sertifikasi menjadi terbatas sehingga peluang untuk mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji per bulan juga semakin sempit. Adapun guru-guru lain yang di bawah Depdiknas umumnya proses sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi berjalan lancar.

Proses sertifikasi guru agama di sekolah umum yang dialihkan ke Depag itu berdasarkan Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Depag bersama Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Tahun 2007.

Mengadu ke PGRI
Ketidakjelasan nasib guru pegawai negeri sipil Depdiknas bernomor induk pegawai (NIP) 13 itu mendorong perwakilan guru agama yang mengajar di sekolah umum dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta mengadu ke Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Selasa (7/4).

Perwakilan guru didampingi Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mendatangi Depag yang ditemui Imam Tholkhah, Direktur Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Depag.
”Kami ini jadi bingung harus mengadu ke mana. Saya bolak- balik ke Depdiknas dan Depag, sampai detik ini tidak ada kejelasan,” kata Masyhuri, guru agama di SMPN 3 Surakarta, Jateng, yang mendapat surat keputusan sebagai guru profesional pada November 2007.

Daud Buang, guru agama SMAN 2 Purwokerto, Jateng, menuturkan, kondisi ini membuat guru agama di sekolah umum merasa dianaktirikan oleh Depdiknas. Ini disebabkan guru bidang studi lain di bawah Depdiknas yang masa kerjanya di bawah mereka bisa mendapat jatah sertifikasi lebih dahulu.

”Di sisi lain, Depag lebih dulu memprioritaskan guru-guru madrasah. Ini membuat nasib kami tidak menentu,” kata Daud.

Afrizal Abuzar, guru agama SMAN 46 Jakarta, menegaskan, guru-guru agama di sekolah umum meminta supaya tunjangan profesi dibayarkan sesuai dikeluarkannya surat keputusan guru profesional. Selain itu, guru agama meminta supaya proses sertifikasi dan pembinaan dikembalikan ke Depdiknas.

Sulistiyo mengatakan, Depag harus segera memperbaiki pelaksanaan sertifikasi hingga pembayaran tunjangan profesi dengan segera. Sebab, dasar pelaksanaan sertifikasi kuota tahun 2006-2008 antara guru di bawah Depag dan Diknas sama, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, tetapi ketidakberesan justru banyak terjadi di Depag.

Menurut Sulistiyo, meskipun sudah diumumkan adanya surat edaran Menteri Agama sebagai dasar untuk pembayaran tunjangan profesi guru di bawah Depag, nyatanya sampai saat ini tidak jelas dalam pelaksanaannya. (ELN)

No comments:

Post a Comment