Saturday, April 18, 2009

The Constitutional Court to Examine The BHP Law

UU BHP
Sidang MK Kembali Digelar
Jumat, 17 April 2009 | 04:59 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Sebelumnya dua permohonan uji materi lainnya telah masuk ke MK terhadap undang-undang yang sama.

Sembilan pemohon kali ini antara lain berasal dari unsur mahasiswa, guru, dosen, orangtua murid, Yayasan Sarjana Taman Siswa, Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (SAHdaR), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Qaryah Thayyibah, dan Serikat Rakyat Miskin Kota.

Mereka memohon agar semua pasal dalam undang-undang tersebut diuji materi. Koordinator Tim Advokasi Koalisi Pendidikan Taufik Basari mengatakan, UU tersebut menciptakan paradigma baru yang tidak sejalan dengan paradigma dalam UUD 1945. Dalam konstitusi, paradigmanya ialah pendidikan sebagai barang publik.

”UU BHP memperlakukan pendidikan layaknya komoditas pasar. Dalam undang-undang itu, syarat penyelenggaraan pendidikan agar maju dan berkembang adalah kemampuan meraup dan menghimpun dana sebesar-besarnya,” ujar Taufik.

Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi mempertanyakan landasan yuridis pendidikan jika secara keseluruhan UU BHP dihapus. ”Berarti tak ada UU BHP, atau dibumihanguskan seluruhnya. Coba itu direnungkan,” ujarnya.

Taufik seusai pemeriksaan menyatakan, tidak akan terjadi kekosongan hukum karena ketiadaan UU BHP. Pendidikan nasional tidak berangkat dari titik nol. Telah ada berbagai perundangan tentang pendidikan.(INE)

No comments:

Post a Comment