Showing posts with label Teachers Certification. Show all posts
Showing posts with label Teachers Certification. Show all posts

Saturday, October 10, 2009

Teachers are Encouraged to Conduct Research

Excerpt:
Teachers who have got their professional certification and benefit are encouraged to conduct research and attend training programs on teaching methodology and material development to further enhance their professional development. Such a policy, which aims at monitoring and improving teachers' quality, will be implemented after the certification process is completed.

Guru Diarahkan Adakan Penelitian
Upaya Meningkatkan Kualitas Setelah Sertifikasi

Sabtu, 10 Oktober 2009 | 03:59 WIB

Jakarta, Kompas - Untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik, guru yang sudah memperoleh sertifikasi dan tunjangan guru akan tetap dipantau. Pemantauan termasuk juga pemberikan pelatihan metode pengajaran, materi pengajaran, dan melakukan penelitian.

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menilai perlu ada kebijakan yang mendorong guru dan dosen untuk mengembangkan diri dengan melakukan penelitian. ”Pelan-pelan dirumuskan sambil menunggu proses sertifikasi selesai,” kata Bambang Sudibyo seusai meresmikan perluasan perpustakaan Departemen Pendidikan Nasional, Kamis (8/10).

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi, Jumat (9/10), mengingatkan perlunya pengawasan kinerja guru.

”Peningkatan mutu dan profesionalisme guru tidak boleh berhenti pada program sertifikasi. Kepala sekolah juga bisa memperketat rekomendasi kenaikan pangkat jika kinerja guru tidak maksimal,” katanya.

Perlu dorongan

Rektor Universitas Indonesia Prof Dr Gumilar Rusliwa Somantri mengingatkan komitmen meningkatkan kualitas guru tidak bisa hanya mengandalkan tekad pribadi saja, tetapi juga perlu ada dorongan dari sekolah dan pemerintah.

”Sertifikasi itu tidak cukup hanya tes evaluasi, tetapi tetap harus ada pelatihan rutin sehingga akan terlihat kekuatan dan kelemahan masing-masing,” ujar Gumilar.

Gumilar mengusulkan ada semacam pemberian penghargaan dan sanksi hukuman (reward and punishment) yang jelas terhadap guru. Secara bertahap guru diawasi oleh kepala sekolah dan kepala sekolah diawasi oleh pengawas sekolah.

Senior Consultant Putera Sampoerna School of Education, S Gopinathan, mengatakan, meningkatkan kualitas guru antara lain dengan menciptakan tradisi penelitian. Berbagai persoalan seputar pendidikan tidak kunjung jelas karena minimnya penelitian kependidikan. ”Selama ini sebagian besar tenaga pendidik hanya memusatkan perhatian pada peningkatan kemampuan mengajar saja,” ujarnya.

Padahal tenaga pendidik harus tahu masalah yang dihadapi anak didik. (LUK/ELN)

Saturday, April 11, 2009

Target Quota for Teacher Certification Difficult to Meet

English Excerpt:
Target quota for teacher certification is difficult to meet because many teachers have not met the required academic qualification of s1 (undergraduate degree) or D4 (4 year diploma). To offset this shortage, certification will temporarily be prioritized to teachers who have taught for 20 years and are 50 years old.

Certification of teachers who have not met the academic qualification is made possible with the issuance of the Government Regulation No.74 of 2008.

To help the underqualified teachers get the required academic qualification the government will also provide scholarship/financial assistance to continue their education. This year the assistance will be given to 191,000 teachers, up from last year's quota of about 170,000. Priority for the scholarship will be given to kindergarten and elementary school teachers.

According to Directorate General for the Improvement of Teacher Quality (Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan) of the Department of National Education, up until 2007 only 16.57 percent of elementary school teachers have the S1 qualification. At the junior, senior, and vocational high schools the percentagages of teachers with S1 qualification are 61.31 percent, 83.34 percent, and 77.53 percent, respectively.

As pf 2008, certification has been given to 400,450 out of the total of about 2.7 million teachers. The certification process is scheduled to be completed by 2015.

IEI - Saturday, 11 April 2009


Sertifikasi Sulit Tercapai
Guru Terganjal Persyaratan Gelar Strata Satu atau Diploma IV
Sabtu, 11 April 2009 | 03:36 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah tiga tahun berjalan, kuota sertifikasi guru sulit tercapai karena banyaknya guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik strata satu atau diploma IV. Karena itu, tahun ini sertifikasi diarahkan dulu untuk guru yang sudah mengabdi 20 tahun dan berusia 50 tahun.

”Sejalan dengan itu, guru-guru lain harus mempersiapkan diri agar memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV,” kata Achmad Dasuki, Direktur Profesi Pendidik pada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas di Jakarta, Jumat (10/4).

Dasuki mengatakan, sertifikasi guru untuk mereka yang belum berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV bisa dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

”Tahun ini diprioritaskan dulu untuk pengawas dan guru yang sudah golongan IV A dengan usia minimal 50 tahun dan mengajar 20 tahun. Asal mereka guru PNS atau guru tetap yayasan, mereka bisa dimasukkan dalam jatah sertifikasi meskipun belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV,” kata Dasuki.

Untuk mempercepat pemenuhan kualifikasi guru berakademik S-1 dan D-IV, katanya, pemerintah meningkatkan pemberian beasiswa pendidikan, terutama bagi guru TK dan SD. Tahun ini kuotanya mencapai 191.000 guru atau naik sekitar 21.000 guru dari tahun lalu.

”Untuk tahun berikutnya, prioritas beasiswa pendidikan guru mulai diberikan untuk pengajar SMP dan SMK,” kata Dasuki.

Baru 16,5 persen

Berdasarkan data Ditjen PMPTK, hingga tahun 2007 tercatat baru 16,57 persen guru SD berkualifikasi S-1 dan guru SMP sebanyak 61,31 persen. Di jenjang pendidikan menengah, guru SMA yang berkualifikasi akademik S-1 sebanyak 83,34 persen dan SMK sebesar 77,53 persen.

Hingga tahun 2008, jatah sertifikasi guru dalam jabatan baru diberikan kepada 400.450 guru dari total guru sekitar 2,7 juta orang. Program sertifikasi guru tersebut harus selesai pada tahun 2015.

Ketua Tim Moninoring dan Evaluasi (Monev) Independen 2008 yang dibentuk Konsorsium Sertifikasi Guru, Unifah Rosyidi, mengatakan, dari temuan di lapangan beberapa daerah dalam dua sampai tiga tahun ke depan akan kesulitan menyediakan guru berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Kondisi itu antara lain karena di daerah tersebut tidak ada perguruan tinggi ilmu kependidikan, sedangkan guru tidak boleh meninggalkan tugas kerja demi mengejar gelar sarjana.

Dari hasil Monev sertifikasi guru 2006-2008 ditemukan bahwa persoalan seperti pemenuhan jumlah kuota, kesesuaian rekrutmen guru dengan persyaratan, transparansi nama guru sesuai kuota, serta dukungan penyelenggaraan dari pemerintah kota/kabupaten masih rendah. Karena itu, penting adanya suatu sistem mekanisme kerja dan sistem penjaminan mutu agar proses sertifikasi guru di semua daerah menjadi sama.

Unifah mengatakan, tidak terpenuhinya kuota sertifikasi guru karena dasar penentuan karakteristik guru yang berbeda sama sekali di tingkat provinsi dengan kabupaten/kota. Selain itu, desain penentuan kelompok sasaran tidak sesuai dengan kondisi guru di lapangan.

”Kebijakan ini menjadi tidak adil. Karena guru yang baru bekerja lima tahun tetapi sudah S-1 bisa diikutkan sertifikasi. Sebaliknya guru yang sudah mengabdi puluhan tahun tetapi belum sarjana malah disisihkan,” ujarnya. (ELN)

Thursday, April 9, 2009

Teacher Certification Needs To Be Evaluated: Improve Assessment of the Originality of Portfolio Documents

English Exerpt:
This article resports on the recommendation made by Independent Evaluation and Monitoring Team (Monev) that has been chosen by the Teacher Certification Consortium to evaluate and monitor the process of the 2008 In-Service Teacher Sertification.

The Teacher Sertification Program which has been ongoing for the past three years and is scheduled to be completed by 2015 has been marred by fraud and fake portfolio documents submitted by the teachers to pass the certification.

IEI - Thursday, 9 April 2009


Pelaksanaan Sertifikasi Guru Perlu Dievaluasi
Perketat Penilaian Keaslian Dokumen Portofolio
Kamis, 9 April 2009 03:46 WIB


Jakarta, Kompas - Pelaksanaan sertifikasi guru yang sudah berjalan sekitar tiga tahun masih diwarnai dengan adanya kecurangan dalam pelampiran dokumen portofolio. Pemalsuan dokumen portofolio yang menonjol terutama sertifikat keikutsertaan guru dalam forum ilmiah.

Selain perlu memperbaiki penilaian keabsahan dokumen-dokumen dan menindak tegas setiap pelanggaran, sosialisasi kepada guru juga perlu terus ditingkatkan. Program sertifikasi guru ini diminta untuk tetap mengutamakan peningkatan mutu guru dalam pembelajaran kepada anak didik.

Demikian salah satu temuan penting oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Independen yang dipilih Konsorsium Sertifikasi Guru dalam laporan mengenai Monev Sertifikasi Guru dalam Jabatan 2008. Tim tersebut secara komprehensif memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk peningkatan pelaksanaan sertifikasi guru bagi sekitar 2,7 juta guru yang harus selesai pada 2015.

Unifah Rosyidi, Ketua Tim Monev Independen mewakili Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di Jakarta, Rabu (8/4), mengatakan, dari evaluasi sertifikasi guru kuota 2006-2008 ditemukan penilaian portofolio yang sulit dipenuhi guru adalah karya pengembangan profesi, partisipasi forum ilmiah, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Kondisi ini disebabkan pengembangan guru belum dianggap penting oleh pejabat dinas pendidikan di sejumlah daerah.

”Kesempatan guru untuk mendapatkan pelatihan dan pengembangan profesi itu lebih banyak mengandalkan pemerintah pusat,” kata Unifah.

Sertifikat fiktif

Dari temuan di lapangan teridentifikasi banyak sertifikat keikutsertaan guru dalam forum ilmiah, seperti seminar, pelatihan, dan workshop, yang diragukan keasliannya. Bentuk kejanggalan itu terbanyak adalah sertifikat fiktif, tanggal palsu, nama palsu, dan tanda tangan palsu.

”Demi menjamin kualitas sertifikasi guru, setiap kecurangan perlu ditindak tegas. Namun, kenyataan ini jangan sepenuhnya dilimpahkan sebagai kesalahan guru semata,” ujar Unifah.

Tim Monev Independen merekomendasikan supaya pada daerah tertentu perlu dipertimbangkan mekanisme penilaian portofolio yang berbeda. Pembedaan itu khususnya pada penilaian komponen keikutsertaan pada forum ilmiah dan karya pengembangan profesi yang sulit dipenuhi guru-guru di daerah tertentu karena kendala geografis dan kesulitan akses untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Forum Guru Independen Indonesia, mengatakan, sertifikasi guru yang mengandalkan penilaian portofolio telah memunculkan fenomena baru, yakni banyak guru yang giat menghadiri seminar pendidikan, bahkan tidak keberatan mengeluarkan biaya dari kocek sendiri.

”Kalau yang dikejar cuma sertifikatnya, itu keliru besar. Mestinya, keikutsertaan dalam pendidikan atau seminar harus berimplikasi pada peningkatan profesionalisme guru,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, pemerintah harus meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru secara terus- menerus, jangan hanya karena ada proyek sertifikasi. Sebab, pengembangan profesi guru selama ini belum dilakukan secara maksimal dan terarah untuk perbaikan mutu pendidikan di Tanah Air. (ELN)

Wednesday, April 8, 2009

Nasib Guru Agama Depdiknas Tak Jelas

English Excerpt:
This article entitled "The Fate of Religious Teachers at the Department of National Education Unclear" appeared at KOMPAS daily today. Teachers of religions (religious teachers) assigned to teach at schools under the Department of National Education complained of their uncertain fate in the certification process because of the bureaucratic dualism. Their salaries are currently paid by the Department of National Education while the certification is administered by the Department of Religious Affairs. There are currently 170,000 teachers of religions teaching at general schools (schools administered by the Department of National Education).

IEI editorial note:
- Religion is a compulsory subject in Indonesian schools.
- There are two types of schools in Indonesia, those under the "jurisdiction" of the Department of National Education (general schools), and those under the "jurisdiction" of the Department of Religious Affairs (religious schools).
- Indonesia is currently administering teacher certification program in an effort to improve teacher quality and welfare. Under this program, certified teachers will receive a 100 percent incentive of their base salary.

IEI - Wednesday, 8 April 2009

Rabu, 8 April 2009 03:28 WIB
Jakarta, Kompas - Guru-guru agama yang mengajar di sekolah umum mengeluhkan ketidakjelasan nasib mereka pada pelaksanaan sertifikasi akibat dualisme birokrasi. Untuk gaji, selama ini mereka menerima dari Departemen Pendidikan Nasional, sedangkan untuk sertifikasi justru diserahkan ke Departemen Agama.

Kebijakan itu dinilai tidak adil bagi sekitar 170.000 guru agama yang mengajar di sekolah umum. Ini disebabkan kesempatan mereka untuk mendapat kuota sertifikasi menjadi terbatas sehingga peluang untuk mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji per bulan juga semakin sempit. Adapun guru-guru lain yang di bawah Depdiknas umumnya proses sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi berjalan lancar.

Proses sertifikasi guru agama di sekolah umum yang dialihkan ke Depag itu berdasarkan Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Depag bersama Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Tahun 2007.

Mengadu ke PGRI
Ketidakjelasan nasib guru pegawai negeri sipil Depdiknas bernomor induk pegawai (NIP) 13 itu mendorong perwakilan guru agama yang mengajar di sekolah umum dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta mengadu ke Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Selasa (7/4).

Perwakilan guru didampingi Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mendatangi Depag yang ditemui Imam Tholkhah, Direktur Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Depag.
”Kami ini jadi bingung harus mengadu ke mana. Saya bolak- balik ke Depdiknas dan Depag, sampai detik ini tidak ada kejelasan,” kata Masyhuri, guru agama di SMPN 3 Surakarta, Jateng, yang mendapat surat keputusan sebagai guru profesional pada November 2007.

Daud Buang, guru agama SMAN 2 Purwokerto, Jateng, menuturkan, kondisi ini membuat guru agama di sekolah umum merasa dianaktirikan oleh Depdiknas. Ini disebabkan guru bidang studi lain di bawah Depdiknas yang masa kerjanya di bawah mereka bisa mendapat jatah sertifikasi lebih dahulu.

”Di sisi lain, Depag lebih dulu memprioritaskan guru-guru madrasah. Ini membuat nasib kami tidak menentu,” kata Daud.

Afrizal Abuzar, guru agama SMAN 46 Jakarta, menegaskan, guru-guru agama di sekolah umum meminta supaya tunjangan profesi dibayarkan sesuai dikeluarkannya surat keputusan guru profesional. Selain itu, guru agama meminta supaya proses sertifikasi dan pembinaan dikembalikan ke Depdiknas.

Sulistiyo mengatakan, Depag harus segera memperbaiki pelaksanaan sertifikasi hingga pembayaran tunjangan profesi dengan segera. Sebab, dasar pelaksanaan sertifikasi kuota tahun 2006-2008 antara guru di bawah Depag dan Diknas sama, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, tetapi ketidakberesan justru banyak terjadi di Depag.

Menurut Sulistiyo, meskipun sudah diumumkan adanya surat edaran Menteri Agama sebagai dasar untuk pembayaran tunjangan profesi guru di bawah Depag, nyatanya sampai saat ini tidak jelas dalam pelaksanaannya. (ELN)